Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan

Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan

Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan-Ist-

Menurut Supriyani, bila peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya sedang mengajar di  Kelas 1 B.

“Para murid di kelas 1 B bisa menjadi saksi yang meringankan bagi saya,” kata Supriyani kepada Dedi Mulyadi.

Ditanya Dedi Mulyadi menganai uang damai sebesar Rp 50 juta, Supriyani membenarkan bahwa mereka memintanya kepada dirinya.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di PT Priscolin Bekasi, Terdengar Rentetan Suara Ledakan

BACA JUGA:Camat Baito Dicopot, Keselamatan Guru Supriyani Kini Terancam, Buktinya Beredar Luas

“Benar pak, mereka meminta uang damai Rp 50 juta,”kata Supriyani.

Supriyani mengaku pasrah, daripada memberikan uang damai sebesar itu, dan tidak merasa melakukan pemukulan terhadap siswa tersebut lebih baik menerima proses hukum.

“Saya hanya pasrah saja pak, karena tidak melakukan perbuatan itu, saya sendiri siap menerima proses hukum," lanjut Supriyani.

Bahkan, kata Supriyani, dirinya langsung dijemput untuk dilakukan penahan usai menolak tawaran uang damai tersebut.

Mendengar cerita Supriyani, Dedi Mulyadi terlihat sedih tak kalah mendengar dari sang guru honorer itu, anaknya mendengar langsung pembicaraan soal penahanan ibunya.

BACA JUGA:Debat Pilgub Jateng: Ini Cara Ahmad Luthfi Wujudkan Visi Jawa Tengah Berkelanjutan Capai Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2024: Catatan Pelanggar dan Kecelakaan Menurun

Dedi Mulyadi kemudian berjanji akan datang di persidangan dan membantu Supriyani untuk menegakkan keadilan di Pengadikan Negeri Amdoolo, Kebaupten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Semoga ibu sehat dan semoga masalahnya cepat selesai. Dan saya akan support ibu sampai bebas," janji Dedi Mulyadi

Diberitakan persidangan kasus Supriyani sudah memasuk pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads