JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto menegaskan bahwa pernikahan kliennya dengan Mahalini dinyatakan sah secara agama dan negara.
Hanya saja, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) lantaran terkendala teknis pergantian agama pelantun 'Sial' tersebut.
"Tetap secara sah. Sah secara agama dan agama dan negara. Cuma kan ada teknisnya. Ada teknisnya yang berkendala ya makanya kita mesti ngajukan permohonan," ujar Markus Hadi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Dukung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin: Sudah Kenal Lama
"Makanya kemarin dari Kementerian Agama juga sudah memberikan untuk Rizki ini mengajukan permohonan itsbat," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Markus Hadi Tanoto menilai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tak tercatat di KUA merupakan hal yang lumrah dan masih tetap sah.
"Sebetulnya kan gitu. Kita mau nikah sekarang, daftarkannya minggu depan, itu is oke loh," tutur Markus.
BACA JUGA:Momen Gunawan Sadbor Tetap Joget Meski Sudah Pakai Baju Tahanan Imbas Promosi Judi Online
"Berarti kan sah kan? Gitu aja. Jadi mau kapan pun kita menikah, contoh kita nikah hari ini, mau daftarkan bulan depan, juga enggak ada masalah sebetulnya. Itu teknis aja," sambungnya.
Lebih lanjut, Markus Hadi Tanoto menjelaskan alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak terdaftar di KUA lantaran kendala teknis pergantian agama pelantun 'Sial' tersebut.
"Kendala teknisnya kan pada umumnya, mungkin saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini ini sudah mualaf ya pada saat menikah di tanggal 10 Mei. Memang dia mualaf itu di tanggal 8. Jadi memang ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," ujar Markus.
"Mungkin pas di tanggal 10-nya masih ada yang belum selesai. Itu kendala salah satu kendala. Jadi bukan kendala yang seperti gimana banget," pungkasnya.