Edward Tannur Tahu Istri Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald, Kejagung: Tak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka

Selasa 05-11-2024,09:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengatakan eks politikus Edward Tannur mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja (MW) dan Pengacara Lisa Rahmat (LR) bersekongkol untuk pembebasan anaknya, Ronald Tannur.

"Suaminya (Edward) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (Meirizka) berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT (Ronald) kepada LR (Lisa)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar , kepada awak media di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024 malam.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul, Edward tidak mengetahui jumlah pasti uang yang disiapkan untuk mengkondisikan perkara anaknya di PN Surabaya.

BACA JUGA:Massa Aksi 411 Bakal Gelar Reuni 212, Habib Rizieq Hadir?

BACA JUGA:Erick Thohir Dukung Pembangunan Bandara Baru di Bali, Targetkan 100 Juta Wisatawan

"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tau jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tau karena memang sepertinya yang seorang pengusaha, jarang di Surabaya," sambungnya.

Abdul menegaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.

"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," tuturnya.

"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatannya pidana akan kita mintai pertanggung jawaban," imbuhnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN

BACA JUGA:Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Selain itu, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 M.

Kategori :