Jangan Kaget, Wakil Ketua KPK Sebut Presiden Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK

Selasa 05-11-2024,18:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat presiden terkait daftar calon pimpinan (calon) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK. 

Dalm hal ini, Ghufron menjelaskan bahwa pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Calon Dewas KPK dilakukan pada Juni 2024 oleh mantan Presiden Joko Widodo merupakan amanah undang-undang. 

BACA JUGA:IM57+ Institute Dorong Capim dan Dewas KPK Dipilih Prabowo, Ini Alasannya

BACA JUGA:IM57+ Institute Sebut 10 Nama Capim KPK Terpilih Punya Track Record Problem Etik

Lebih lanjut, ia menyebut Presiden memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menganulir kinerja Tim Pansel yang dibentuk Jokowi. 

“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru,” kata Ghufron pada Selasa, 5 November 2024. 

Lebih lanjut, Ghufron juga mengungkit pengajuan judicial review yang dia lakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. 

Ia menjelaskan bahwa pengajuan judicial review itu dilakukannya guna menjaga independensi KPK di setiap pemerintahan baru. 

BACA JUGA:Eks Penyidik: Pansel Jangan Pilih Capim KPK Titipan

"Saya men-JR itu dengan salah satu alasan, bahwa, untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda," jelas Ghufron. 

"Oleh karena itu, dalam perspektif, ini perspektif yuridis ya bukan perspektif Pak Ghufron, konteks JR perlu kemudian dipastikan, supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini itu kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," jelasnya.

Menteri Hukum (Menhuk), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan Presiden Prabowo akan menerbitkan Surat Presiden (Supres) terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Ikut Seleksi Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal Pentingnya Kode Etik

Hal itu menindaklanjuti Surpres sebelumnya yang telah dikirimkan kepada DPR yang ditandatangani mantan Presiden Jokowi. 

"Setah saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden," ujarnya.

Kategori :