"Suaminya (Edward) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (Meirizka) berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT (Ronald) kepada LR (Lisa)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar , kepada awak media di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024 malam.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul, Edward tidak mengetahui jumlah pasti uang yang disiapkan untuk mengkondisikan perkara anaknya di PN Surabaya.
"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tau jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tau karena memang sepertinya yang seorang pengusaha, jarang di Surabaya," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Jakarta
BACA JUGA:3 Hakim Terkait Suap Vonis Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dipindahkan Penahanannya
Abdul menegaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," tuturnya.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatannya pidana akan kita mintai pertanggung jawaban," imbuhnya.