JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari Ronald Tannur, Edward Tanur terkait kasus suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald
"Untuk ayah dari RT atau Edward Tanur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Harli, Selasa, 5 November 2024.
Harli mengatakan Edward Tannur diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, hal yang didalami oleh penyidik yaitu soal pengetahuan Edward dalam mengetahui istrinya dalam perkara ini.
"Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini," ujar Harli.
Selain memeriksa Edward, kata Harli, Kejagung juga memeriksa Ronald Tanur di Medaeng, Surabaya.
"Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di rutan Medaeng, Surabaya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengatakan eks politikus Edward Tannur mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja (MW) dan Pengacara Lisa Rahmat (LR) bersekongkol untuk pembebasan anaknya, Ronald Tannur.
BACA JUGA:Edward Tannur Resmi Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Anggota DPR RI