3 Pejabat Polres Konawe Selatan Diperiksa Propam Polda Sultra Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Bongkar Masing-Masing Peran

Rabu 06-11-2024,09:44 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:Kondisi Terkini Guru Supriyani Sangat Ketakutan Lawan Sarat 'Kepentingan', Ketua Umum PGRI: Pak Susno Bantu Dong!

"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp 2 Juta," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kanit Reskrim Baito

Kanit Reskrim Baito yakni Bripka Amiruddin terlibat dalam kasus pemerasan guru honorer Supriyani.

Kabar itu juga diungkap Rokiman, ia berperan menjadi perantara Kapolsek Baito kepada Supriyani untuk meminta uang damai.

Namun hal itu disampaikan kepada Rokiman untuk kembali disampaikan ke guru honorer Supriyani.

"Kanit Reskrim menyatakan bahwa angka 5 tersebut adalah Rp50 juta dan saya menyampaikan hal ini kepada suami Supriyani," jelas Rokiman.

Rokiman juga menambahkan bahwa tawaran angka 5 besar tersebut merupakan bentuk uang damai yang disepakati dalam penyelesaian kasus ini.

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Makin Panas, Susno Duadji dan Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli di Persidangan

Permintaan uang damai tidak hanya untuk menghentikan kasus namun juga penangguhan penahanan setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Tak berhenti sampai itu, Andre mengungkapkan setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Supriyani kembali diminta uang penangguhan oleh oknum Jaksa melalui perantara.

Pihak kejaksaan meminta uang senilai Rp15 juta agar Supriyani tidak dilakukan penahanan.

"Katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan" jelasnya.

Namun Supriyani tidak lagi menyanggupi karena sudah tidak memiliki uang.

Kategori :