JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berencana akan menambah syarat administrasi untuk pengajuan dokumen keimigrasian.
Menurut Menteri Imigrasi Agus Andrianto, hal tersebut untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Kita tambahkan persyaratan nanti dalam pengajuan dokumen keimigrasian. Kalau bisa persyaratan ditambah saja dengan melampirkan rekening satu tahun mungkin. Kita lihat nanti mutasi rekeningnya wajar atau tidak wajar," ujar Agus seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Kinerja Industri Kosmetik Stabil, Kemenperin Pertimbangkan Penggunaan Bahan Alam
BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim
Menurutnya, dengan adanya syarat lampiran rekening itu ia bisa dicek mutasi rekening yang bersangkutan.
Nantinya, akan dilihat apakah wajar atau tidak untuk melakukan perjalanan atau kegiatan ke luar negeri.
"Yang bersangkutan mau melakukan kegiatan wisata misalnya atau mau melakukan kegiatan. Kalau rekeningnya cuma Rp 100 ribu atau Rp 500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan?" ungkap Agus.
Agus mengatakan, pihaknya telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang tersebar di setiap kantor imigrasi wilayah. Seluruh petugas tersebut mendapatkan tugas prioritas di wilayah yang rawan terjadi kejahatan TPPO atau TPPM.
"Yang menjadi prioritas tugas mereka adalah di kantong-kantong yang memiliki potensi terjadinya kejahatan TPPO atau TPPM. Kita menyampaikan informasi kepada masyarakat di sana, tentang modus-modus para pelaku dalam mengelabui korbannya," jelas Agus.