Rayakan Imlek, 34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus dari Imipas: Negara Hemat Rp18 Juta
![Rayakan Imlek, 34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus dari Imipas: Negara Hemat Rp18 Juta](https://cms.disway.id/uploads/efe6097fedb0f263f1b3e137ae794db6.jpg)
Di Hari Raya Imlek, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana-Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus di perayaan Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu 29 Januari 2025.
Sejumlah napi beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:34 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Imlek, Negara Hemat Rp18,6 Juta
BACA JUGA:Sebanyak 191 Narapida Lapas Kelas I Cipinang Terima Remisi Khusus Natal, 1 Bebas Bersyarat
Tahun ini, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana.
BACA JUGA:176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
"Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Pemberian remisi merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
la juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.
BACA JUGA:773 Narapidana di Rutan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Napi Langsung Bebas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: