34 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Imlek, Negara Hemat Rp18,6 Juta
34 narapidana beragama Konghucu dapat remisi Imlek-Ilustrasi/Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu dari seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan hari Raya Imlek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi ini bervariasi, dalam rangka perayaan hari Raya Imlek.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Modus Love Scam Dibongkar Kepolisian, 20 Orang Ditangkap!
BACA JUGA:Pengakuan Gufroni Soal 'Sogokan' untuk Bungkam Kasus Pagar Laut Tangerang: Saya Sudah Masuk Radar
Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 29 Januari 2025.
Agus mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
"Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.
la juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.
BACA JUGA:Kepuasan Publik Tinggi, Istana: Jadi Pemacu Semangat Pemerintah dan Tak Akan Terlena Hasil Survei
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: