773 Narapidana di Rutan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Napi Langsung Bebas

773 Narapidana di Rutan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Napi Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar memberikan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 773 warga binaan pemasyarakatan-Dok. Rutan Kelas I Tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 773 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi Khusus. 

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah itu diberikan pada Rabu, 10 April 2024. 

BACA JUGA:Enam Ribu Lebih Warga Binaan di Banten dapaf Remisi Idul Fitri, 66 Langsung Bebas

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rutan Tangerang Gelar Apel Siaga Gangguan Halinar

Penyerahan SK Remisi itu diberikan secara Simbolis dilakukan di lapangan Rutan Kelas I Tangerang seusai salat id. 

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diajukan untuk napi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasi dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Mengutip keterangan Menteri Hukum dan HAM RI Yang dibacakan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Remisi pada Idul Fitri diperuntukkan bagi warga binaan beragama islam kepada seluruh wbp hingga anak binaan. 

BACA JUGA:Dua Tahun Menjabat, Akhmad Zaenal Fikri Resmi Digantikan Khairul Bahri Siregar Jadi Kepala Rutan Kelas I Tangerang

BACA JUGA:Geger Percobaan Penyelendupan Narkoba di Rutan Tangerang Ternyata Libatkan Tiga Napi, Bandar Masih Diburu!

"Pada Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP). Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang," kata Khairul dalam keterangannya. 

Dari total 158.343 narapidana menerima Remisi Khusus, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). 

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Khusus di Rutan Tangerang, ratusan Narapidana diusulkan dan dapat remisi berupa pengurangan masa pidana. Besaran Remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.

“Alhamdulillah sebanyak 759 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 Warga Binaan menerima RK II (langsung bebas) yaitu, sebanyak 12 orang Langsung Bebas dan 2 Orang masih menjalani Subsider,” kata Khairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: