773 Narapidana di Rutan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Napi Langsung Bebas

773 Narapidana di Rutan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Napi Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar memberikan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 773 warga binaan pemasyarakatan-Dok. Rutan Kelas I Tangerang-

BACA JUGA:Beredar Kabar Narapidana Bunuh Diri di Rutan Tangerang, Ini Kata Ditjenpas

Kegiatan ini berdasarakan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  PAS-UM.04.02-13 Tanggal 3 April 2024 Tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya IdulFitri 1445 H Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Khairul menegaskan  tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. 

Khairul berharap, dengan pemberian Remisi ini dapat menjadi motivasi kepada warga binaan untuk mempercepat penyadaran dirinya yang tercermin dari sikap dan perilaku. 

BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu

Ia juga berharap remisi ini akan membuat warga binaan semakin memperbaiki diri sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk terus melaksanakan kegiatan Positif. 

“Remisi merupakan amanat Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat resiko saat menjalani masa pembinaan. Khairul. Dengan mengikuti Pembinaan Kemandirian dan juga Pembinaan Kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: