Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
Penyerahan SK remisi khusus terhadap satu warga binaan pemasyarakatan di Rutan Tangerang dalam rangka hari raya Nyepi 2024 -Dok. Rutan Kelas I Tangerang-
TANGERANG, DISWAY.ID - Rutan Kelas I Tangerang memberi Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada
Pemberian remisi itu dipimpin Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gilang Riflianto.
BACA JUGA:1.642 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 6 Langsung Bebas
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?
Pemberian remisi khusus untuk 1 WBP beragama Hindu itu turun disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi & Perawatan, serta jajaran Staf Rumah Tahanan Kelas I Tangerang.
Adapun satu orang WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 mendapat remisi 1 bulan.
Khairul Bahri Siregar mengatakan, pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.
BACA JUGA:15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
"Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun," kata Khairul dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mencatat ada 1.642 narapidana beragama Hindu yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024.
Rinciannya, 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).
"1.636 orang mendapat RK I (atau pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.
Selanjutnya, ribuan narapidana yang mendapatkan remisi khusus di hari Nyepi ini kebanyakan berada di naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali dengan jumlah mencapai 1.193 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: