Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Benarkan Munarman Bebas Murni Hari Ini, Sudah Dapat Remisi Penuh

Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Benarkan Munarman Bebas Murni Hari Ini, Sudah Dapat Remisi Penuh

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam sumpah setia terhadap NKRI di Lapas IIA Salemba, Jakarta.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Napi Terorisme yang juga eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas murni dari massa kurungan pidana, hari ini, Senin 30 Oktober 2023. 

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan membenarkan kebebasan Munarman. Menurutnya Munarman dipastikan bebas pagi ini usai menjalani seluruh masa pidana.

BACA JUGA:Terpidana Kasus Terorisme Munarman Bebas Murni Hari Ini dari Lapas Salemba

BACA JUGA:Eks Petinggi FPI Munarman Sumpah Setia NKRI di Lapas IIA Salemba

"Benar, saudara Munarman bebas hari ini Jam 07.30 WIB keluar," ujar Tonny saat dikonfirmasi Disway.id, Senin. 

Tonny menambahkan, Munarman bebas secara murni tanpa persyaratan khusus. Sebab, Munarman sudah menjalani masa pidana dan mendapatkan seluruh remisi. Selain itu, Munarman juga telah menjalani seluruh program pemasyarakatan di Lapas Salemba termasuk deradikalisasi dari BNPT. 

"Bebas murni, setelah dapat remisi dan sudah menjalankan program pemasyarkatan dengan baik," jelasnya.

Munarman diketahui sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan mendapatkan potongan satu tahun kurungan pidana usai kasasinya dikabulkan terkait kasus keterlibatan terorisme pada 2021 lalu. 

BACA JUGA:Hukuman Munarman Terdakwa Tindak Pidana Terorisme Diperberat Jadi 4 Tahun

BACA JUGA:Denny Siregar Tak Terima M Kece Dihukum Lebih Berat dari Munarman: Cuma Gitu Doang Divonis 10 Tahun

Informasi bebasnya Munarman diinformasikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. 

"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu 29 Oktober 2023

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu. Atas putusan itu, sempat mengajukan banding namun diperberat menjadi empat tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: