Denny Siregar Tak Terima M Kece Dihukum Lebih Berat dari Munarman: Cuma Gitu Doang Divonis 10 Tahun
Denny Siregar Yakin Politik Identitas Masih Tetap Ada di Pemilu 2024-2045 TV-YouTube Channel
JAKARTA, DISWAY.ID - Pegiat media sosial, Denny Siregar berikan tanggapan mengenai vonis hukuman Muhammad Kece.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Kece divonis 10 tahun oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penistaan agama.
Menanggapi hal itu, Denny Siregar merasa majelis hakim tak adil meberikan vonis kepada Muhammad Kece.
BACA JUGA:Marshel Widianto Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi Dea OnlyFans? Polisi: Status Penyidikan...
BACA JUGA:Buka Puasa Bingung Mau Makan Apa? Cobain Udang Saus Madu Deh, Ini Resep Rahasianya
Denny kemudian menyinggung Munarman yang hanya dihukum 3 tahun, hukuman itu dianggap lebih ringan.
“Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun..” tulis Denny Siregar, dikutip dari Twitter @Dennysiregar7, pada 7 April 2022.
“Pak Hakiimmm....,” sambungnya.
BACA JUGA:Waduh! Status Marshel Widianto Bisa Naik Jadi Tersangka? Kombes Pol Endra Zulpan Bilang Begini
BACA JUGA:Sindir Pemeriksaan Marshel Widianto, Bintang Emon Lontarkan Kritik: Kasus Kocak
Diketahui sebelumnya, Muhammad Kece atau Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius resmi divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.
M Kece divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis terkait kasus penodaan agama, pada Rabu 6 April 2022.
Diketahui, Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Awas! Ada 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Buya Yahya Jelaskan Secara Detail
BACA JUGA:PT PAM Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga IT, Cek Disini...
Terkait putusan vonis, Muhamamd Kece kabarnya masih mempertimbangkan banding atau tidak.
Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, divonis 3 tahun penjara.
BACA JUGA:PT PAM Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga IT, Cek Disini...
BACA JUGA:Road to JMFW Seri 1, Manfaatkan Pemulihan Ekonomi Global untuk Pengembangan Produk Halal
Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun..
Pak Hakiimmm.... https://t.co/FNkhYQFDKF — Denny siregar (@Dennysiregar7) April 6, 2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memberikan putusan tersebut, Rabu 6 April 2022.
Munarman disebutkan telah terbukti terlibat dalam kasus pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: