bannerdiswayaward

Pemerintah RI Tunggu Putusan Pengadilan Militer AS, Tentukan Status Kewarganegaraan Hambali

Pemerintah RI Tunggu Putusan Pengadilan Militer AS, Tentukan Status Kewarganegaraan Hambali

Pemerintah Indonesia menunggu putusan pengadilan militer Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Hambali, terpidana kasus teror Bom Bali 2002. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia menunggu putusan pengadilan militer Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Hambali, terpidana kasus teror Bom Bali 2002. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah ingin mengetahui secara jelas status kewarganegaraan Hambali berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

BACA JUGA:Persebaya Lepas Hambali Tolib, ke PSS Sleman?

BACA JUGA:Wanita Lansia Tewas Tertemper KRL di Pesanggrahan, Polisi Selidiki Penyebabnya

"Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," katanya kepada awak media, Minggu 15 Juni 2025.

Diungkapkannya, ketika Hambali ditangkap 20 tahun lalu, ia tidak dapat menunjukkan bukti sebagai warga negara Indonesia. 

Sebaliknya, Hambali menunjukkan paspor Thailand dan Spanyol. 

Menurut Yusril, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, jika seorang warga negara Indonesia menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia otomatis gugur.

BACA JUGA:Polisi Buru Penganiaya Wanita Penumpang TransJakarta yang Diteriaki Teroris

BACA JUGA:Transjakarta Beberkan Awal Mula Penumpang Wanita Diteriaki Teroris dan Dianiaya Pria di depan Halte Taman Anggrek

Hambali saat ini sedang diadili oleh Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo Bay, Kuba. 

Pemerintah Indonesia akan menunggu putusan pengadilan tersebut untuk menentukan status kewarganegaraan Hambali secara pasti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads