RI Pulangkan Dua Napi Narkoba Warga Belanda, Yusril: Bukan Grasi, Tetap Jalani Hukuman
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra-Hasyim Ashari -
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia resmi menyetujui pemulangan dua narapidana kasus narkoba berkewarganegaraan Belanda yang dijatuhi hukuman mati.
Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Dua narapidana yang dimaksud adalah Ali Tokpan (65) dan Siegfried Mets (74).
Keduanya dijadwalkan diterbangkan ke Amsterdam pada 8 Desember 2025 menggunakan maskapai KLM dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Belanda, sesuai mekanisme Prisoner Transfer Agreement (PTA) yang telah disepakati kedua negara.
“Kami sudah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda. Prinsipnya sama seperti yang telah kami lakukan dengan Filipina, Australia, Prancis, dan Inggris,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa pemulangan tersebut bukan grasi, bukan remisi, dan bukan bentuk amnesti.
“Ini pelaksanaan kedaulatan hukum Indonesia dalam kerja sama internasional. Kedua orang ini tetap menjalani hukuman,” tegasnya.
Hukuman Tetap Berlaku, Dikonversi oleh Belanda
Meski dipulangkan, kedua narapidana tidak akan dibebaskan. Hukuman pidana mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia akan dikomutasikan sesuai sistem hukum Belanda, yang tidak lagi menerapkan hukuman mati.
Dengan demikian, keduanya kemungkinan akan menjalani hukuman penjara seumur hidup atau hukuman jangka panjang sesuai ketentuan hukum di negara tersebut.
Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang mempertimbangkan permohonan pemindahan atas dasar kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
