Terpidana Kasus Terorisme Munarman Bebas Murni Hari Ini dari Lapas Salemba

Terpidana Kasus Terorisme Munarman Bebas Murni Hari Ini dari Lapas Salemba

Munarman membacakan ikrar setia pada NKRI dan Pancasila di Lapas Kelas II-Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023-Dok. Lapas Salemba-

JAKARTA, DISWAY.ID - Napi Terorisme yang juga eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikabarkan akan bebas dari massa kurungan pidana, hari ini, Senin 30 Oktober 2023. 

Munarman diketahui sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan mendapatkan potongan satu tahun kurungan pidana usai kasasinya dikabulkan terkait kasus keterlibatan terorisme pada 2021 lalu. 

BACA JUGA:Eks Petinggi FPI Munarman Sumpah Setia NKRI di Lapas IIA Salemba

BACA JUGA:Hukuman Munarman Terdakwa Tindak Pidana Terorisme Diperberat Jadi 4 Tahun

Bebasnya Munarman diinformasikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. 

"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu 29 Oktober 2023

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.

BACA JUGA:Denny Siregar Tak Terima M Kece Dihukum Lebih Berat dari Munarman: Cuma Gitu Doang Divonis 10 Tahun

BACA JUGA:Akhirnya, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pidana Terorisme

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu. Atas putusan itu, sempat mengajukan banding namun diperberat menjadi empat tahun penjara. 

Kemudian, Munarman mengajukan kasasi dan dikabulkan. Alhasil masa hukuman Munarman dipangkas lagi menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.

Putusan tersebut menguatkan putusan hakim pada tingkat pertama.

“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi, Senin 5 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: