Akhirnya, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pidana Terorisme

Akhirnya, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pidana Terorisme

Munarman saat proses penangkapan. Hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu diperberat menjadi 4 tahun.-Foto Dok.-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah melalui rangkaian persidangan, akhirnya Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, divonis 3 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memberikan putusan tersebut, Rabu 6 April 2022.

Munarman disebutkan telah terbukti terlibat dalam kasus pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Munarman divonis penjara 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Tito Karnavian: Ini Pertanda Baik, Banyak Daerah Sudah PPKM Level 1

Adapun hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang diselenggarakan secara tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sekitar 600 petugas gabungan disiagakan melakukan pengamanan di area sekitar Gedung PN Jakarta Timur.

Terlihat kendaraan taktis dikerahkan dalam pengamanan sidang, pembatas kawat berduri juga dipasang di luar gedung.

BACA JUGA:Terpidana Perkosaan 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Ini Kata Kajati Jawa Barat

Sebelumnya Munarman didesak untuk dibebaskan dari segala tuntutan terkait dugaan terorisme.

Alasannya, tuntutan yang diajukan jaksa terkesan dipaksakan.

Desakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu diminta oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.

"Diharapkan agar Munarman dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa," ujar Muslim, Rabu (6/4) pagi.

Menurut Muslim, tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dianggap terlalu dipaksakan.

Ditambahkan pula, persoalan Munarman itu jika dilihat secara seksama terletak pada sikap kritisnya terhadap situasi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: