Hukuman Munarman Terdakwa Tindak Pidana Terorisme Diperberat Jadi 4 Tahun

Hukuman Munarman Terdakwa Tindak Pidana Terorisme Diperberat Jadi 4 Tahun

Munarman saat proses penangkapan. Hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu diperberat menjadi 4 tahun.-Foto Dok.-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman diperberat menjadi 4 tahun.

Putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

Adapun putusan dengan nomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt. Timn tanggal 6 April 2022.

BACA JUGA:Akhirnya, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pidana Terorisme 

Munarman merupakan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 6 April 2022. 

Keputusan majelis hakim ditetapkan Tony Pribadi sebagai Hakim Ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai Hakim Anggota. 

Hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman ditahan dan wajib membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000.

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Munarman akan Divonis Besok Terkait Kasus Tindak Terorisme

Seperti diketahui, Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Sebelumnya Anggota tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Peter L Aletrino menegaskan, pihaknya menempuh langkah banding.

Langkah ini ditempuh menyusul dijatuhkannya vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami akan mengupayakan hukum selanjutnya, dan Insya Allah mudah-mudahan indah pada waktunya,” kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:Dicopot dari Kursi Komut BUMN, Noel: Kasus Munarman Hanya Pintu Masuk untuk Membungkam Suara Kritis Saya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads