Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Benarkan Munarman Bebas Murni Hari Ini, Sudah Dapat Remisi Penuh

Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Benarkan Munarman Bebas Murni Hari Ini, Sudah Dapat Remisi Penuh

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam sumpah setia terhadap NKRI di Lapas IIA Salemba, Jakarta.-ist-

BACA JUGA:Akhirnya, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pidana Terorisme

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Munarman akan Divonis Besok Terkait Kasus Tindak Terorisme

Kemudian, Munarman mengajukan kasasi dan dikabulkan. Alhasil masa hukuman Munarman dipangkas lagi menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.

Putusan tersebut menguatkan putusan hakim pada tingkat pertama.

“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi, Senin 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Menohok! Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Ketua Trisakti for Jokowi: Bukannya Fokus Kerja, Malah Bela Teroris

BACA JUGA:Dicopot dari Kursi Komut BUMN, Noel: Kasus Munarman Hanya Pintu Masuk untuk Membungkam Suara Kritis Saya

Selanjutnya, Munarman juga sempat mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Agustus 2023 lalu. Munarman dinilai cakap dan mau mengikuti program deradikalisasi dari BNPT hingga mengucap ikrar setia NKRI. 

"Selama berada di Lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Kelas II-A Salemba, dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: