Rayakan Imlek, 34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus dari Imipas: Negara Hemat Rp18 Juta

Di Hari Raya Imlek, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana-Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan-
Kepada Narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus mengucapkan selamat.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (prv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: