Premi Asuransi Masih Sama dengan Kendaraan Konvensional, Astra Minta Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

Premi Asuransi Masih Sama dengan Kendaraan Konvensional, Astra Minta Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

PT Asuransi Astra Buana menyatakan bahwa Pemerintah perlu untuk segera menerapkan aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik.-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Adanya perkiraan premi asuransi kendaraan listrik akan jadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional, PT asuransi Astra Buana menyatakan bahwa Pemerintah perlu untuk segera menerapkan aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik.

Menurut keterangan Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, besaran premi kendaraan listrik saat ini masih mengikuti asuransi kendaraan konvensional karena harga komponen serta karakteristik yang berbeda.

BACA JUGA:15 Unit BMW Astra Turut Sukseskan BNI Indonesian Masters

BACA JUGA:MG Jalin Kemitraan dengan PT UABS Indonesia Produksi Baterai Lokal Kendaraan Listrik

"Masih sama dengan yang konvensional, dari jenis pertanggungan juga sama," ujar Iwan dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 5 November 2024.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik, Iwan menilai bahwa adanya studi dan aturan asuransi kendaraan listrik merupakan hal yang perlu untuk dilakukan. 

Menurutnya, hal ini juga dapat membantu perusahaan asuransi untuk mengantisipasi kondisi pasar kendaraan listrik.

"Saat ini para regulator juga tengah menyiapkan kajian tentang besaran premi untuk jenis kendaraan listrik. Reglator perlu mempertimbangkan kesesuaiannya kepada besaran populasi di Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Subsidi BBM dan Listrik Dinilai Tak Tepat Sasaran, Bahlil Buka Opsi Salurkan dalam Bentuk BLT

BACA JUGA:Kaka Slank: Saatnya Kita Sayangi Alam dengan Gunakan Kendaraan Listrik

Sementara itu menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), penjualan kendaraan listrik pada semester I/2024 ini telah mencatatkan kenaikan sebesar 104 persen menjadi 11.940 unit.

Kendati begitu, AAUI mencatat premi dicatat untuk asuransi kendaraan bermotor hanya naik sekitar 2 persen, yaitu sekitar Rp 10,03 triliun. Sementara itu, klaim dibayar naik 5,4 persen menjadi Rp 3,52 triliun dibanding Rp 3,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads