JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Presiden 7 kementerian koordinator yang berada di Kabinet Merah Putih.
Ketujuh perpres itu terdiri dari Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi Jadi Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim
BACA JUGA:Banjir Terjang 4 Kecamatan di Bandung hingga Gerobak Chicken Hanyut Terbawa Arus
Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang tugas, fungsi hingga susunan organisasi.
Tujuh kementerian koordinator itu bertugas mengkoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga. Berikut rinciannya:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
BACA JUGA:69 Titik di Sukabumi Dilanda Banjir hingga Longsor Usai Diguyur Hujan, Berikut Lokasinya
BACA JUGA:Sambut Program Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun, Ini Rekomendasi IDI
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian ESDM
- Kementerian BUMN
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung
- TNI
- Polri
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi