Aset Sitaan Koruptor Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah, Maruarar Sirait: Segara Inventarisir Aset Sitaan

Aset Sitaan Koruptor Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah,  Maruarar Sirait: Segara Inventarisir Aset Sitaan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah hasil tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.-kpk-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah hasil tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.

"Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, ideal itu yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia," terang Marurar saat berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 November 2024.

Menurut Marurar, tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri

BACA JUGA:3 Pejabat Polres Konawe Selatan Diperiksa Propam Polda Sultra Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Bongkar Masing-Masing Peran

Lebih lanjut, Marurar akan bersinergi dengan Kementerian ATR-BPN dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menyampaikan hal serupa.

"Kalau tidak ada kepastian hukum tentu kami dan jajaran kami ragu-ragu ini benar atau salah, saya pikir itu yang kami lakukan, Minggu depan ketemu Dirjen Kekayaan Negara," ujar Maruarar.

Dalam kesempatan ini, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanah mendukung permintaan Maruarar itu.

BACA JUGA:Vonis Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun, KPK Buka Suara

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Konser M2M di Jakarta, Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Ia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir aset sitaan yang bisa dimanfaatkan untuk progam pembangnan 3 juta rumah.

"Jadi seluruh aset rumah tanah mauoun bangunan ada akalanya tanah kosong bangunan rumah sepanjang bisa dimanfaatkan kementerian semua akan kami inteverisir sesuai prosedur Peraturan UU dan berkooridasi dengan Kemenkeu dalam hal ini dirjen kekayaan negara," kata Johanis

"Saya yakin itu dapat terlaksana bahkan tidak hanya 3.000, lebih dari 3.000, itu akan lebih baik kita sama sama doakan tujuan ini dapar terealisasi dengan baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads