Penerima jug harus masuk dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bagi anak penyandang disabilitas, anak panti, serta anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta telah memenuhi syarat.
Besaran Dana KJP 2024
- SD/sederajat: Rp250.000, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan berkala Rp 115.000.
- SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan, termasuk dana tambahan untuk siswa swasta sebesar Rp 170.000.
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 290.000 untuk siswa swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan