Pramono Buka Suara soal Perubahan Desil, Penerima KJP dan KJMU Tak Perlu Khawatir

Senin 28-09-2026,10:50 WIB
Pramono Buka Suara soal Perubahan Desil, Penerima KJP dan KJMU Tak Perlu Khawatir

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan perubahan desil tidak akan berdampak besar bagi penerima KJP dan KJMU-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan perubahan desil tidak akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat mengubah kebijakan desil yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Namun, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengaturan tersendiri untuk meminimalkan dampak perubahan tersebut terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Panen 10 Ton Ikan dan Udang untuk Dukung SPPG

“Yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” ujar Pramono di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin, 28 September 2026.

Menurutnya, perubahan desil merupakan keputusan pemerintah pusat sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan tersebut.

Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap mengambil langkah agar perubahan desil tidak memberikan dampak yang cukup besar kepada masyarakat, terutama mereka yang berkaitan dengan program KJP dan KJMU.

“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” katanya.

BACA JUGA:Smart Posyandu Diperkuat, Pramono: Target Stunting Jakarta Turun Jadi 14 Persen

Pramono menegaskan, kewenangan terkait penetapan desil tetap berada di pemerintah pusat.

Sementara Pemprov DKI Jakarta melakukan pengaturan tersendiri untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan masyarakat di Jakarta.

"Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait