PPATK: Pemain Judi Online Merambah ke Segala Usia, Ada Berusia Kurang dari 10 Tahun

Rabu 06-11-2024,13:02 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pelaku judi online semakin merambah ke pelaku berusia dibawah 17 tahun.

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah. Usia kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 6 November 2024.

Ivan mengatakan hal yang menjadi faktor adanya ini adalah jumlah deposit yang kini bisa disetor dengan nominal yang kecil.

BACA JUGA:Puluhan Buruh Geruduk Balaikota DKI Jakarta, Tuntut UMP 2025 Naik 8 Persen

BACA JUGA:Viral Bentrok Ormas Terjadi di Tangsel Berujung Pembakaran Posko, Polisi Turun Tangan

Menurutnya, praktik judi online tak lagi identik dengan nominal jutaan rupiah.

Sebab, anak berusia 10 tahun bisa melakukan deposit dengan nominal yang kecil. 

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10 ribu kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan pihaknya mencatat perputaran uang transaksi judol meningkat hingga 237,48% pada semester 1 2024 jika dibandingkan pada tahun lalu.

"Pada 2023, kalau bicara transaksi perputaran dana judi online per semester 1 aja sudah menyentuh Rp174 Triliun. Saat ini menjelang semester 2 PPATK (catat) sudah sampai Rp283 Triliun," imbuhnya.

 

Kategori :