JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mayoritas pelaku judi online transaksi dengan gunakan penghasilan hingga 69.95 persen.
Hal ini berdasarkan survey dari pelaku judi online pada periode 2017-2023.
"Pengguna dana judi online dibandingkan dengan penghasilan jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan dengan yang dia pakai sudah sampai 69, hampir 70 persen penghasilan legal yang dia peroleh untuk judi online," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kasus Pengurusan Dana Hibah Pokmas
BACA JUGA:Sinopsis Film 1 Kakak 7 Ponakan yang Siap Tayang di Bioskop Januari 2025
"Kalau dulu orang terima (penghasilan) 1 juta dia akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir 900 ribunya dia pakai untuk judol," sambungnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan para pelaku judi online cenderung melakukan deposit yang kecil.
"Jadi kita lihat semakin addictnya masyarakat untuk melakukan judol. Jumlah terbesar para pelaku judol di kita adalah masyarakat yang berpenghasilan yang melakukan deposit yang kecil," imbuhnya.
BACA JUGA:PPATK: Pemain Judi Online Merambah ke Segala Usia, Ada Berusia Kurang dari 10 Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp 1 juta per bulan mengalihkan 69,95 persen untuk judol. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judol.
Adapun masyarakat yang berpenghasilan Rp 10 juta - Rp 20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68 persen untuk judol. Sementara yang berpenghasilan Rp 2 juta - Rp 5 juta mengalihkan 33,06 persen untuk judol.