BEKASI, DISWAY.ID - Pihak yang terdampak kebakaran di PT Jati Perkasa Nusantara berhak atas hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermaksud memanggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara untuk menjamin hak-hak korban.
BACA JUGA:Update Kebakaran di PT Jati Perkasa Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Tambahan Korban
BACA JUGA:Identifikasi Korban Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara Masih Tunggu Hasil Tes DNA
Zarkasih mengumumkan pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024 atau besok.
"Hak-hak karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu kami akan panggil mereka membahas persoalan tersebut," terang Zarkasih di Bekasi pada Rabu, 6 November 2024.
Pihaknya akan berupaya agar para korban mendapatkan hak-haknya dari perusahaan tersebut, karena saat kebakaran terjadi mereka tengah bertugas.
"Kami akan semaksimal mungkin untuk para korban mendapatkan hak-haknya," imbuhnya.
BACA JUGA:Ini Nama-nama 9 Korban Jiwa Kebakaran Pabrik di Bekasi
BACA JUGA:Salah Seorang Korban Jiwa Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara Akan Segera Menikah
Sebelumnya, terjadi Kebakaran hebat yang melanda pabrik PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) di Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi diduga dipicu oleh ledakan di area produksi.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Damkar Kota Bekasi Namar Naris melaporkan, petugas di lokasi kejadian melaporkan adanya ledakan di area produksi.
"Itu ledakan dari alat produksi.Tidak ada istilahnya mungkin korslet. Arus pendek sebagainya, yang dipahami itu alat produksi meledak, gitu," ungkap Namar saat dilokasi pada Sabtu, 2 November 2024.
Setelah terjadi ledakan, api dengan cepat menjalar ke bahan baku pakan ternak yang berada di area produksi.
Api semakin membesar karena banyaknya bahan baku yang baru saja diturunkan oleh pekerja di area pabrik pada Jumat pagi, 1 November 2024.