JAKARTA, DISWAY.ID - Menyusul pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kali ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut buka suara mengenai pelarangan peredaran produk iPhone 16 Series dari Apple.
Dalam keterangannya, Luhut menyebutkan bahwa Indonesia pada dasarnya terbuka kepada semua produk dari luar negeri.
BACA JUGA:Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo-Gibran, Akademisi Ungkap Potensi Beban Masa Depan
BACA JUGA:AHY Bakal Kerja di Kantor Lama Luhut: Sudah Dapat Penjelasan
Namun, ia juga menambahkan bahwa Indonesia dan Pemerintahnya juga akan mengutamakan produk dalam negeri terlebih dahulu.
"Kita semua selalu terbuka pada apa saja. Apalagi kalau yang diproduksi dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 6 November 2024.
Selain itu, Luhut juga menambahkan bahwa Pemerintah juga saat ini sedang mendorong investasi dari perusahaan-perusahaan luar negeri. Hal inilah yang mendasari keinginan Pemerintah kepada Apple untuk membangun pabrik di Indonesia.
"Kita tidak bicara tentang high tech saja, tapi juga mengenai labor intensive," ucap Luhut.
BACA JUGA:Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Luhut Ungkap Harga Avtur di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Lain, Ini Kata Pengamat Penerbangan
Hal serupa juga dikatakan oleh Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Menurut Tauhid, jika Apple berhasil menanamkan investasi-nya di Indonesia, maka hal itu dapat menjadi representasi daya tarik investasi di Indonesia.
"Kalau Apple lagi berani di Indonesia, tanam investasi di sini, itu levelnya sudah pada membangun trust. Kalau pabrik kan, berarti mereka trust terhadap banyak hal terhadap yang kita miliki, makanya didorong pembanguna pabrik ini," jelas Tauhid saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 6 November 2024.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk iPhone 16 Series dari Apple belum boleh untuk diperjual-belikan di Indonesia. Hal ini disebabkan lantaran Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).