Kemkomdigi Kembali Menutup Situs dan Akun Besar di Media Sosial Tertaut dengan Situs Judol

Kamis 07-11-2024,08:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

 Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," pungkasnya.

Kategori :