Kemkomdigi Kembali Menutup Situs dan Akun Besar di Media Sosial Tertaut dengan Situs Judol

Kamis 07-11-2024,08:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian melaui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup atau takedown situs akun media sosial dengan pengikut yang besar karena berkaitan dengan situs judi online (judol).

Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web.

Sementara akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

BACA JUGA:DPR Minta Budi Arie Klarifikasi Soal Judi Online di Lingkungan Komdigi

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya

Secara keseluruhan pada Rabu, 6 November 2024 Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol. 

Adapun langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas judol.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan satuan tugas pemberantasan perjudian daring berhasil menginervensi perputaran dana perjudian daring.

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. 

BACA JUGA:Budi Arie Dukung Pemberantasan Judi Online: Jangan Kasih Kendor!

BACA JUGA:Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya

Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024. 

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Dalam hal ini, Prabu kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Kategori :