Link dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Dibuka Hari ini 7 November

Kamis 07-11-2024,08:50 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH)atau petugas haji 2025 resmi dibuka.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) umumkan seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah dibuka pada 7 November 2024.

Proses pendaftaran dapat dilakukan calon peserta secara online melalui laman resmi Kemenag RI hingga tanggal 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” jelas Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsad Hidayat, dalam siaran pers dikutip Kamis, 11 November 2024.

BACA JUGA:Syarat Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah dan Jadwal Lengkapnya

Petugas haji 2025 dibuka untuk tingkat daerah, sedangkan tingkat pusat akan diumumkan mendatang.

Pada seleksi PPIH tingkat daerah, terdapat dua jenis formasi yang dibuka Kemenag RI di antaranya sebagai berikut:

PPIH Kloter (kelompok terbang)

  • Petugas yang akan mendampingi jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini mencakup ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

PPIH Arab Saudi

  • Sementara itu, PPIH Arab Saudi bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci. Tugas dalam formasi ini terdiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan pelaksanaan Siskohat.

BACA JUGA:BPKH Limited Luncurkan Produk Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Haji dan Umrah, Ada 14 Varian Rasa

Lantas bagaimana cara daftar seleksi Petugas Haji 2025? Berikut informasi lengkapnya mulai dari syarat hinga jadwalnya.

Syarat Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

Melansir dari laman resmi Kemenag RI, berikut syarat daftar peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Dari Dedengkot Betawi ke Pemimpin Jakarta, Haji Nuri dan Nasihat untuk Ridwan Kamil

Syarat Khusus

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Kategori :