Syarat Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah dan Jadwal Lengkapnya

Syarat Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah dan Jadwal Lengkapnya

Jadwal seleksi PPIH 2024 tingkat daerah kabopaten/kota.--Dok. Kemenag RI

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama RI resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi  Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.

Melalui laman resminya, pendaftaran seleksi petugas haji 2025 dibuka mulai tanggal 7-15 November 2024.

Proses seleksi dibuka untuk calaon petugas haji tingkat daeerah, sementara tingkat pusat akan diumumkan mendatang.

BACA JUGA:Operasional Pelaksanaan Haji 2025 Akan di Bawah Badan Urusan Haji dan Umrah, Kemenag Fokus Urus Keumatan

BACA JUGA:BPKH Limited dan Sidra Capital Kerjasama Kelola Akomodasi Jemaah Haji

Pendaftaran dibuka menjadi dua formasi, yakni pertama dikhususkan untuk kloter petugas yang menyertai jemaah haji dan keberangkatan-kepulangan jemaah haji.

Kemudian kedua, PPIH Arab Saudi yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Pendaftaran PPIH 2025 dibuka melalui online lewat Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Nantinya peserta akan mengikuti dua tahap seleksi, yakni CAT (computer assisted test) dan wawancara,

Adapun syarat dan jadwal lengkap seleksi PPIH 2024 sebagai berikut.

BACA JUGA:Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Syarat Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

Melansir dari laman resmi Kemenag RI, berikut syarat daftar peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:BPS: Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia 2024 Capai 88,20 Persen

Syarat Khusus

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads