Kejagung: Zarof Ricar Akui Terima Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara

Kamis 07-11-2024,09:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung terus mendalami aset yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) yang senilai nyaris Rp 1 triliun.

Berdasarkan pengakuan dari Zarof Ricar, uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram itu merupakan hasil dari pengurusan perkara yang diurusnya.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu, 6 November 2024. 

Namun, Harli mengatakan saat ini pihaknya masih mengusut pengakuan dari Zarof Ricar tersebut.

BACA JUGA:Warga Kolong Jembatan Pakin Akan Direlokasi ke Rusun, Teguh Setyabudi: Mereka Diprioritaskan!

BACA JUGA:Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Sembur Abu Vulkanik hingga 500 Meter

Karena itu, Harli berharap Zarof bisa bersikap kooperatif dengan penyidik untuk bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," ujar Harli.

"Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," sambung Harli.

Zarof Ricar (ZR) sendiri tiketahui ditangkap Kejagung dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:DPR RI Tunggu Pemerintah Soal Seleksi Lanjutan Capim KPK

BACA JUGA:Heboh Oknum Polres Landak Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Kategori :