Heboh Oknum Polres Landak Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

Heboh Oknum Polres Landak Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

Oknum Polres Landak diduga melakukan pelanggaran netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Landak 2024.-Istimewa-

KALBAR, DISWAY.ID - Oknum Polres Landak diduga melakukan pelanggaran netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Landak 2024.

Dugaan tersebut pun sudah dilaporkan oleh Tim Pemenangan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 01/KREN (Karolin–Erani) kepada Polda Kalbar.

BACA JUGA:DPR RI Tunggu Pemerintah Soal Seleksi Lanjutan Capim KPK

BACA JUGA:Cerita Raffi Ahmad soal Jeje Govinda yang Diduga Kena Teror Santet saat Nyalon Pilkada: Banyak Lalat Masuk Rumah

Laporan itu telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Heriadi dalam keterangan yang diterima Rabu 6 November 2024. 

Perkara yang diadukan itu merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye Paslon 01. Adapun salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye. 

BACA JUGA:KPU Bekasi Mulai Siapkan Penyaluran Surat Suara Pilkada 2024

BACA JUGA:2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi

Padahal, jika merujuk aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut, tidak ada poin-poin yang mengatur ihwal zonasi. 

Dengan demikian, tidak alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur, apalagi melarang kegiatan kampanye yang disusun oleh Tim Pemenangan 01. 

Selain itu, penyelenggara pemilu sesuai dengan UU adalah DKPP, KPU, dan Bawaslu, harus sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur UU," ujar Heriadi.

BACA JUGA:Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada, KPU Kota Bekasi Beri Upah Rp200-Rp300 per Lembar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads