Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online Sempat Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening

Jumat 08-11-2024,10:09 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Polisi menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 73 miliar terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.

“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis, 7 November 2024.

Kategori :