JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bermain judi online sempat mengelabui pihaknya dengan cara merekayasa rekening.
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Ivan menjelaskan nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
BACA JUGA:8 Wilayah di Kabupaten Bekasi Berpotensi Banjir, BPBD: Dilalui Sungai
BACA JUGA:KAI Expo 2024 Hadir Kembali, Promo Tiket 38 KA Hingga Rp 79 Ribu
Ivan mengaku, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut.
Namun usai pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi, akhirnya rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi diketahui.
"Untungnya kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," katanya.
BACA JUGA:Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
BACA JUGA:Mantan Pemain Timnas Jualan Obat Keras Untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi di Cianjur
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus judi online ini. Dari 15 tersangka ini, 11 pegawai Komdigi dan 3 lainnya adalah warga sipil.
Dari 15 tersangka ini, terungkap peran 3 tersangka di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, adalah sebagai pengendali.
Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah yang diduga milik pegawai Komdigi itu.
BACA JUGA:Polisi Kembali Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Kebayoran Baru