JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pria bernama Jajang (35) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, sejak tahun 2020.
Empat tahun berlalu, pelaku pun belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Heboh Pria Lakukan Pelecehan Seksual di Gerbong, Pelaku Disanksi Tak Bisa Naik KRL Seumur Hidup
BACA JUGA:Seorang Perempuan Menjadi Korban Penyekapan dan Pelecehan Seksual di Cibodas
"Masih dicari hingga kini," ujar AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dihubungi pada Jumat 8 November 2024.
Nurma menjelaskan bahwa pihak Kepolisian dan penyidik terus berupaya mencari pelaku, namun ia belum dapat merinci hambatan yang dihadapi dalam pencarian ini.
Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2020.
Disisi lain, menurut keterangan keluarga korban, yang diwakili oleh kakaknya (26), perundungan terhadap adiknya terjadi antara Maret hingga Mei 2020.
Saat itu, S melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang
Hasil visum yang dilakukan oleh Kepolisian menunjukkan adanya tanda-tanda pelecehan fisik, dengan ditemukan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam alat kelamin korban.
Setelah penyelidikan, pada 15 Desember 2021, Jajang resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jakarta Selatan.
Namun, meskipun sudah lebih dari dua tahun sejak penetapan tersebut, S mengungkapkan bahwa hingga kini pelaku masih belum berhasil ditemukan.
"Jajang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2021, tetapi sampai sekarang tidak ada titik terang bagi keluarga," ujarnya.