BPJPH Resmi Jadi Lembaga Nonkementerian, Langsung di Bawah Presiden

Sabtu 09-11-2024,07:13 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama. 

Kesepakatan tersebut menetapkan status dan kedudukan Satker Badan Layanan Umum yang semula berada pada Kementerian Agama, menjadi BLU pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 

BACA JUGA:Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Tetap Boleh Beredar Asal Dengan Syarat Ini

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa dilepasnya BPJPH sebagai Badan di bawah Presiden setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada 5 November 2024 lalu merupakan amanat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. 

"Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua," kata Haikal Hasan di Gedung BPJPH Pondok Gede, Jakarta Timur Jumat 8 November 2024. 

"Dengan mengurusi urusan (jaminan produk) halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan," lanjutnya. 

Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pemidahan status dan kedudukan BPJPH semoga akan mempercepat kinerja BPJPH. 

BACA JUGA:Wajib Kantongi Sertifikasi Halal, Begini Respons Pelaku Fashion Muslim

Sehingga BPJPH semakin mampu membantu iklim ekonomi yang semakin berdaya saing tinggi. 

"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa," lanjutnya.

Lebih lanjut Sekjen Kemenag juga mengatakan bahwa Kemenag dan BPJPH secara bersama-sama perlu terus melakukan amplifikasi Jaminan Produk Halal. 

"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.  

BACA JUGA:Catat! BPJPH Ungkap Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Jangan Ditawar Ye!

Sebagai informasi, Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. 

BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

Kategori :