Catat! BPJPH Ungkap Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Jangan Ditawar Ye!

Catat! BPJPH Ungkap Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Jangan Ditawar Ye!

Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan bahwasanya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.-Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan bahwasanya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.

"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas," tegas Haikal dalam keterangannya yang diterima Disway Selasa 29 Oktober 2024.

"Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye," tambahnya.

BACA JUGA:Buka Suara! Noviyanthi Beberkan Aliran Donasi Agus Salim Masuk Rekening Istri, Kakak, dan Saudara Ipar

BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa

Lebih lanjut disebutkan Haikal, adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. 

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegasnya.

BACA JUGA:Pengangguran, 3 Pria Nekat Jadi Sindikat Perampok Minimarket di Bekasi

BACA JUGA:Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak 2024 Ditutup 31 Oktober, Cek Syaratnya

Kata Haikal, ini dilakukan untuk memastikan bahwa Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas sekaligus mewujudkan perlindungan bagi konsumen. 

"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi produsen dan perlindungan bagi konsumen. Bukan sebaliknya," tuturnya. 

"Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal," tutur Haikal.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Banjir Tawaran 'Endorse' Proyek Pasca Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait