Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak 2024 Ditutup 31 Oktober, Cek Syaratnya
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak 2024 periode III.--klc2.kemenkeu.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak informasi mengenai pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tahun 2024.
Berdasarkan PMK 111/2011 Jo. PMK 175/2022 Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, salah satunya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Adapun, pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2024 periode III telah dibuka sejak 28 Oktober kemarin dan ditutup pada tanggal 31 Oktober pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap-siap sebelum Pendaftaran Dibuka!
Sedangkan, untuk waktu ujiannya akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2024.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tersebut akan diselenggarakan di 32 (tiga puluh dua) lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.354 orang.
Bagi yang berminat, kamu masih bisa mendaftarnya di https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.
Peserta tidak perlu membayar, karena ujian sertifikasi ini tidak dipungut biaya apapun.
Namun, perlu diketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, di antaranya:
BACA JUGA:Jadwal Seleksi Pendaftaran UI 2025/2026 Semua Jalur Kapan Dibuka? Intip Perkiraannya di Sini
Syarat Peserta USKP Sesuai Tingkat
1. USKP Tingkat A
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
- Pendaftar tercatat sebagai peserta dengan status mengulang pada database aplikasi pendaftaran
- Berpendidikan paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan atau Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: Cara Cek Data Non ASN di BKN, Cek di Sini!
2. USKP Tingkat B-C
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A untuk peserta USKP Tingkat B dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP Tingkat C.
- Pendaftar merupakan peserta baru yang tidak tercatat sebagai peserta mengulang pada database aplikasi pendaftaran
Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: