Truk Tambang Mulai Beroperasi di Tangerang Raya, Kapolres Wajibkan 5 Syarat Ini untuk Pengemudi

Truk Tambang Mulai Beroperasi di Tangerang Raya, Kapolres Wajibkan 5 Syarat Ini untuk Pengemudi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pengemudi saat berkendara oleh pengemudi truk tambang.-Dok. Polres Metro Tangerang Kota-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai 12-14 November 2024, telah selesai.

Dipastikan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Truk Tanah di Tangerang Mulai Beraktivitas Lagi, Polisi Akan Tindak Tegas Bila Melanggar

BACA JUGA:Boncengan Naik Motor, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk di Bekasi Selatan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.

Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR," ujar Zain dalam keterangannya Kamis, 14 November 2024.

Tak hanya itu, kata Zain, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan wajib dilengkapi.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik. Termasuk bila jam operasional dilanggar.

BACA JUGA:Fuso eCanter Resmi Jadi Truk EV Logistik Pertama PT Yusen Logistics Indonesia: Target 2030 ganti Semua Unit

BACA JUGA:Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang Dibawa ke Polres Purwakarta

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.

Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads