Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya

Sapi, salah satu jenis hewan kurban yang banyak dijumpai di pasar ternak. -ist-
JAKARTA-- Di di era digital yang serba mudah dengan gaya hidup serba instan, muncul pertanyaan baru terkait ibadah kurban: Apakah boleh kurban pakai paylater atau pinjol?
Fenomena ini makin banyak dijumpai, terlebih di kalangan orang-orang yang sangat ingin berkurban padahal kondisi ekonomi mereka tak ideal.
Di satu sisi, ini menjadi motivasi ibadah yang signifikan. Namun di sisi lain, penggunaan paylater atau pinjol untuk berkurban menimbulkan dilema hukum dan etika.
BACA JUGA:Pilih Kerbau untuk Kurban? Wajib Tahu Cara Masaknya Biar Gak Keras dan Bau
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum kurban pakai paylater atau pinjol, kita perlu tahu dulu apa saja syarat sah ibadah kurban menurut syariat Islam.
Syarat Sah Kurban
1. Muslim
Ibadah kurban adalah wujud ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga tak heran bila ibadah ini hanya diperuntukkan bagi muslim. Bagi nonmuslim, kurban bukanlah kewajiban maupun anjuran, karena tidak sejalan dengan keyakinan mereka. Maka, hewan kurban yang dipersembahkan oleh orang yang tidak beriman, dianggap tidak sah dalam Islam. Sebab, esensi kurban terletak pada keikhlasan dan pengakuan terhadap keesaan Allah.
2. Balig dan Berakal
Kurban bukanlah tanggung jawab yang dibebankan kepada semua orang. Dalam Islam, kurban hanya bagi mereka yang telah balig, berakal, dan mukallaf. Anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak dibebani kewajiban ini, karena belum memenuhi syarat tanggung jawab syariat.
3. Mampu Secara Finansial
Salah satu faktor utama dalam berkurban adalah kemampuan finansial. Karena itu, ibadah kurban tidak diwajibkan bagi mereka yang belum mampu, sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.
4. Mengurbankan Hewan yang Sesuai Syariat
Hewan kurban yang akan dipersembahkan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syariat. Hal ini perlu dilakukan agar kurbanmu sah dan diterima oleh Allah Swt. Selain memilih hewan yang tepat dan baik, kamu juga perlu menyembelih hewan kurban di waktu yang telah ditetapkan oleh Islam, yakni pada Hari Raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik setelahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: