Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya
Sapi, salah satu jenis hewan kurban yang banyak dijumpai di pasar ternak. -ist-
BACA JUGA:Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab saat Idul Adha 2025, Lengkap Tata Caranya!
Pendapat Ulama soal Kurban Pakai Paylater
Dalam ilmu fikih, kurban merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial atau al-istithā‘ah. Artinya, bila seseorang tidak mampu berkurban tanpa berutang, maka ia tidak dikenai kewajiban menunaikan kurban.
Ijtima Ulama mengemukakan dan menetapkan aktivitas paylater atau pinjaman online sebagai sesuatu yang haram. Sebab, di dalamnya terdapat unsur riba, ancaman fisik, dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang orang yang berutang kepada khalayak.
Islam mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah kurban. Apabila cicilan dilakukan melalui pinjaman yang mengandung riba, maka hukumnya tetap haram, meskipun ibadah kurbannya dianggap sah secara syariat.
Hukum kurban pakai paylater atau pinjol (dana pinjaman/utang):
Kurbannya sah jika niat dan syarat lainnya terpenuhi.
Tidak dianjurkan dan bisa makruh, tergantung kondisi utangnya.
Pinjaman bersifat riba:
Transaksi riba adalah haram, meski untuk ibadah sekalipun.
Kurban tetap sah, tetapi jalan menuju ibadah kurbannya jadi tercela.
Kurban pakai paylater atau pinjol diibaratkan seperti bersedekah dari hasil mencuri—niat baik tidak menghalalkan cara haram.
“Allah baik, dan tidak menerima kecuali dari yang baik (halal).”
(HR Muslim)
BACA JUGA:Syarat Kondisi Hewan Kurban Idul Adha, Panduan dan Haditsnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
