Syarat Kondisi Hewan Kurban Idul Adha, Panduan dan Haditsnya
Sapi, salah satu jenis ternak yang dianjurkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban. -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari Raya Idul Adha sangat identik dengan keberadaan hewan kurban. Umat Islam di samping menjalankan ibadah haji, berkurban menjadi bagian penting dalam merayakan Idul Adha ini.
Bahkan Idul Adha kerap kali disebut sebagai "hari raya kurban".
Hewan kurban dimaksud yaitu merupakan hewan ternak untuk disembelih, sehingga melengkapi ibadah yang dianjurkan dalam bulan Dzulhijjah ini.
BACA JUGA:Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat Imbas Visa Tak Terbit, DPR Buka Suara
Berkurban dianjurkan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13) Dzulhijjah.
Hewan kurban juga diyakini akan menjadi saksi amal ibadah di hari kiamat kelak.
Adapun hewan ternak untuk kurban yaitu meliputi unta, sapi, kambing, atau domba.
Namun untuk berkurban, hewan ternak tersebut memiliki sejumlah syarat sahnya seperti mencapai usia minimal yang telah ditentukan syariat.
Dilansir dari NU Online, di antara syarat sah hewan kurban yaitu meliputi usia dan jenisnya.
- Domba (dha’n), usianya minimal usia satu tahun atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
“Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826). Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
BACA JUGA:Historisitas Haji antara Ritual, Festival Seni dan Motif Ekonomi
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
