Cara Urus Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH: Mudah!

Cara Urus Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH: Mudah!

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, sertifikasi halal ini bukan sekadar memastikan kehalalan produk, tetapi juga memberikan nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.-BPJPH-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya, di mana Kepala BPJPH ungkap cara urus sertifikasi halal yang mudah.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, sertifikasi halal ini bukan sekadar memastikan kehalalan produk, tetapi juga memberikan nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.

Babe Haikal juga memastikan bahwa mengurus sertifikasi halal murah dan tidaklah sulit.

BACA JUGA:Kepala BPJPH Babeh Haikal Pastikan Urus Sertifikasi Halal Mudah dan Murah: Bahkan Gratis!

BACA JUGA:KemenPPPA Beri Kepastian Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Beri Pendampingan Psikologis

"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria." tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan di Jakarta pada Senin 2 Desember 2024.

Bahkan, pelaku usaha tak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH, cukup mendaftar online melalui ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik." terang Babe Haikal.

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Minta Maaf Atas Kasus Polisi Tembak Siswa Saat Rapat dengan Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 3 Desember 2024, Klaim Skin-Diamond Gratis

2 Skema Sertifikasi Halal BPJPH

Lebih lanjut, dijelaskannya terdapat dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia, yakni Reguler dan Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sebagai informasi, skema Reguler berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih memerlukan pengujian atau pemeriksaan kehalalannya.

Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads