KemenPPPA Beri Kepastian Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Beri Pendampingan Psikologis
Menteri PPPA Arifah Fauzi-dok. KemenPPPA-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi memastikan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) di Lebak Bulus yang membunuh ayah dan neneknya mendapatkan pendampingan menyeluruh.
Pendampingan meliputi aspek hukum, psikologis, serta terpenuhinya hak-hak anak.
AKH berusia 14 tahun (MAS) tersebut kini menjadi tersangka pembunuhan APW (40 tahun) dan RM (69 tahun).
BACA JUGA:Bye-Bye Polusi! Kualitas Udara Jakarta Hari ini 3 Desember 2024 Masuk Kategori Baik
“Kami menyampaikan rasa prihatin kami. Sudah menjadi mandat dan tugas kami (Kemen PPPA) untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya, apalagi anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum," ujar Arifah ketika berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember 2024.
Sejak awal diprosesnya kasus ini, pihaknya melalui tim layanan SAPA telah melakukan pendampingan, mulai dari proses hukum hingga psikologis.
Pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikwn pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum terus berjalan.
Dalam hal ini, pendampingan dilakukan dalam proses memberikan keterangan dalam BAP serta mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nantinya.
Selain itu juga memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional.
BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 3 Desember 2024, Cek di 5 Tempat!
BACA JUGA:Anak Tusuk Ayah Ibu dan Nenek di Lebak Bulus, KPAI Soroti Pola Asuh Keluarga
Sementara itu, AKH saat ini masih dalam pemeriksaan fintensif untuk menggali motif dan kronologi kejadian.
Sedangkan ibu kandung AKH yang juga menjadi korban tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: