BACA JUGA:Jangan Fomo Gonta-Ganti Skincare, Ini Saran Dokter Estetika
BACA JUGA:Zona Bahaya Gunung Lewotobi Laki-Laki Diperluas, Aktivitas Vulkanik Meningkat
“Hak warga untuk tinggal di Kampung Susun Bayam harus segera dipenuhi sesuai perjanjian yang telah dibuat. Masalah perizinan, tarif, dan pengelolaan perlu diselesaikan dengan bijak, mengedepankan keadilan dan keberpihakan pada masyarakat,” kata Suswono.
Sekedar informasi, warga Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelumnya, warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni KSB yang dibangun di lahan sebelah JIS.
BACA JUGA:Kabar Buruk! Ini 4 Sanksi Berat FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Jepang dan Arab Saudi
BACA JUGA:Lolly Minta Panwascam dan PKD Kabupaten Purwakarta Segera Petakan TPS Rawan
Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak oleh Pemprov DKI.
Bagi warga yang menolak dipindah ke Rusun makan disediakan hunian sementara di Jalan Tongkol kawasan Pademangan.
Pemprov DKI berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.